Banggai Three Fakta News-Kapolsek Bunta IPDA Andi Wijanarko, sosialisasikan pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan perlindungan anak, di Gereja Kristen Luwuk Banggai (GKLB) Galilea Desa Simpang II, Kecamatan Simpang Raya Kabupaten Banggai, Jumat (12/9/2025).
Pada kesempatan itu, Kapolsek juga memaparkan materi mencakup pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dalam sambutannya Kapolsek Bunta mengatakan, kegiatan tersebut sebagai upaya pencegahan dan bentuk edukasi bagi masyarakat terkait bahaya kekerasan terhadap anak dan kasus KDRT.
Menurutnya, terkait kasus KDRT, masih banyak anggapan orang-orang bahwa itu urusan pribadi. Padahal kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM dan berdampak serius bagi korban.
“Ini merupakan pembinaan bagi pasangan suami-istri bagi jemaat Gereja di klasis Pancaran Kasih Simpang Raya, dengan menjaga keharmonisan yang berlandaskan kasih bagi keluarga Kristen,” kata Kapolsek.
Olehnya itu lanjutnya, pentingnya dilakukan sosialisasi hukum bagi masyarakat. langkah tersebut, salah satu bentuk proaktif Polri untuk meningkatkan pemahaman dan mengidentifikasi dampak psikologis korban.
Ia menjelaskan, pencegahan KDRT tidak hanya melalui Polri, melainkan butuh peran tokoh agama memberi pengaruh positif kepada para jemaatnya. Dalam keluarga dibutuhkan komunikasi yang baik untuk mencegah konflik sehingga tidak berujung tindak pidana.
Salah satu jemaat Gereja menyampaikan, ucapan terima kasih kepada pihak Polsek Bunta atas edukasi penting tersebut.
“Sosialisasi ini membantu masyarakat memahami hak korban mendapatkan perlindungan dari negara,” ujar jemaat tersebut.*/PAR