Banggai Three Fakta News-Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai, Ir. Moh. Ramli Tongko, membuka sosialisasi implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI), di ruang rapat umum Kantor Bupati Banggai, Kamis (4/9/2025).
Sosialisasi tersebut membahas penerapan SIPD RI terkait pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara online serta pemanfaatan aplikasi Core Tax di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai.
Dalam sambutannya, Sekkab menyampaikan, pentingnya adaptasi terhadap sistem digital yang kini menjadi tuntutan dalam pengelolaan pemerintahan, khususnya di bidang keuangan.
“Sudah saatnya era pemanfaatan teknologi digitalisasi pemerintahan wajib untuk dilaksanakan, termasuk digitalisasi untuk pengelolaan keuangan daerah,” kata Sekkab.
Menurutnya, aplikasi tersebut merupakan tools/alat yang membantu untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas dibidang keuangan.
Salah satu fitur penting dari SIPD RI yaitu SP2D Online, yang akan memudahkan proses pencairan dana secara digital. SP2D Online ini merupakan terobosan digital dalam tata kelola keuangan daerah yang mengintegrasikan proses pencairan anggaran secara elektronik melalui sinergi antara Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).
“Sistem ini bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dana, meningkatkan transparansi, dan meminimalkan potensi kesalahan dalam proses administrasi,” tutur Sekkab.
Dengan sinergi antara Pemkab Banggai dan Bank Sulteng kata Sekkab, implementasi SIPD RI dan Core Tax diharapkan dapat berjalan optimal.
“Langkah ini dipandang sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam memperkuat fondasi keuangan daerah serta membuka ruang bagi pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” tandas Sekkab.
Para peserta sosialisasi yang berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memperoleh gambaran menyeluruh tentang alur penerapan kedua sistem tersebut. Tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga mengenai manfaat strategis yang bisa diperoleh, baik dalam memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah maupun dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber dari PT. Bank Sulteng Kantor Pusat Palu diwakili Muh. Abduh Bundung dan Ronald Reagen. Dalam pemaparannya, mereka menjelaskan secara rinci bagaimana mekanisme pencairan dana berbasis digital dapat mempercepat proses administrasi sekaligus meminimalisasi risiko kesalahan.*/PAR