Banggai Three Fakta News-Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari bersama anggotanya, memberikan kejutan nasi tumpeng, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Rabu (3/9/2025).
Perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke-80 yang jatuh pada tanggal 2 September 2025 tersebut mengusung tema “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju”.
Penyerahan nasi tumpeng tersebut, dilakukan oleh personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banggai sebagai simbol sinergitas dan dukungan terhadap Kejari Banggai di momen bersejarah tersebut.
Usai pemberian tumpeng, Kapolres Banggai mengatakan, kegiatan tersebut mencerminkan soliditas dan keharmonisan antar lembaga penegak hukum di Kabupaten Banggai, serta bentuk apresiasi atas dedikasi Kejaksaan dalam menegakkan hukum selama delapan dekade.
“Pemberian tumpeng ini merupakan bentuk apresiasi atas sinergitas dan soliditas antar lembaga penegak hukum di wilayah Kabupaten Banggai,” kata Kapolres.
Ia juga berharap, di usia yang ke-80, Kejaksaan Republik Indonesia semakin profesional, solid, dan terus bersinergi dengan Polri dalam memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat.
“Saya berharap Kejaksaan terus melakukan akselerasi dalam mewujudkan penegakan hukum yang modern menuju Indonesia Emas,” tandas Kapolres.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Anton Rahmanto mengatakan, sangat mengapresiasi pihak Polres Banggai atas pemberian nasi tumpeng tersebut.
“Ini merupakan sangat luar biasa bagi kami, karena hubungan mitra kerja dengan Polres Banggai sangat baik selama ini,” kata Anton.
Menurutnya, pemberian nasi tumpeng tersebut dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI, yang jatuh pada tanggal 2 September 2025.
“Nasi tumpeng ini sebagai sinergi antara Kejari dengan Polres Banggai. Olehnya saya mengucapkan terimakasih,” ujarnya.
Dalam penangan kasus-kusus di Banggai kata Anton, pihaknya selalu bersinergi dan berkomitmen melakukan penegakan hukum yang ada di Banggai.
“Apabila terjadi indikasi tindak pidana harus dilakukan terlebih dahulu menyelusuri, mengungkap, dan melakukan penegakan hukum itu,” imbuhnya.
Ia menyebut, dalam hal penegakan hukum tentunya tidak mudah. Pihaknya harus mendapatkan alat bukti yang akurat. Kalau alat bukti itu belum cukup, tidak bisa dinyatakan akurat atau P21.
“Jadi harus kita gali benar-benar fakta, sehingga ada alat bukti yang akurat baru dinyatakan P21 dan dilimpahkan kepengadilan untuk diperiksa dan diadili,” terangnya.
Anton menjelaskan, yang dikawatirkan jika bukti tidak lengkap bisa perkara bebas dari pengadilan. Jadi harus teliti, cermat dalam hal pengungkapan kasus tersebut.*/PAR