Balut Three Fakta News-Kepala Desa (Kades) Mbelang, Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut (Balut) Rukman Kairupan mengatakan, mulai menjabat sebagai Kades dirinya berupaya semaksimal mungkin untuk membangun desa lebih baik lagi, agar anggaran Dana Desa (DD) yang digolontorkan pemerintah pusat tepat sasaran dan sesuai dengan apa yang telah disusun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Saya dilantik sebagai Kades tanggal 20 Desember 2021, dan tahun 2022 program untuk pembangunan desa telah terlaksana dengan baik,” kata Kades melalui sambungan telepon seluler, Senin (1/9/2025).
Ia menjelaskan, pembangunan tahun 2022 yaitu, pembangunan Pentras Kantor Desa dengan anggaran sebanyak Rp16.640.000 yang sumber dananya dari Bagi Hasil Pajak (BHP) berjalan dengan baik, pembangunan gudang aset BumDes dari DD Rp56.531.4000, pembangunan gedung bersama Posyandu dan PKK Rp109.093.500, dan pembangunan 2 unit Pos Kamling Rp.7.592.000.
Pembangunan pada tahun 2023 yaitu, lanjutan pembangunan gedung Satu Atap (Satap) Posyandu dan PKK (Finishing) Rp35.634.400, pembangunan plat dekker Luasampe Rp48.993.500, pembangunan plat dekker Sundeng Rp2.594.500, pembangunan jalan rabat Luasampe Rp125.000.000, pembangunan lapangan volly Sundeng Rp24.418.000, dan pembangunan tempat usaha air minum (Depot) Rp77.644.000.
“Untuk pembangunan tahun 2024 pembangunan fasilitasi sanitasi SPS TPQ Rp23.805.600, dan pembangunan perluasan lapangan sepak bola Rp200.000.000,” tutur Kades.
Sementara pembangunan tahun 2025 kata Kades, yaitu pembangunan jalan pemukiman rabat dusun I dan dusun II Rp302.406.000, pembangunan riol Sundeng Rp21.712.000 dan penimbulan jalan Rp17.850.000.
“Semua itu kami lakukan bersama aparat desa dan BPD agar pembangunan di desa bisa tercapai dengan baik dan anggaran DD itu tepat sasaran dan transparan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu Kades berpesan kepada seluruh stafnya agar melayani masyarakat desa Mbeleang dengan sebaik-baiknya. Apabila ada urusan masyarakat jangan dipersulit alngkah baiknya dipermudah, agar masyarakat puas dengan kinerja Pemerintah Desa.
“Sebelumnya Desa Mbeleang ini desa tertinggal namun setelah saya menjabat Kades, saya upayakan menjadi desa mandiri dan Alhamdulillah saat ini sudah desa maju,” tandas Kades.
Terkait pembangunan Balai Pertemuan Umum (BPU) Mbeleang yang sampai saat ini mangkrak, menurut Kades bukan dirinya yang membangun BPU tersebut.
“Pembangunan BPU itu anggaran tahun 2021 yang jumlahnya Rp.201.000.000 lebih, itu bukan saya yang membangun. Itu dibangun oleh Pj. Kades Mbleang Husna Papua,” imbuhnya.
Setelah dirinya menjabat Kades sambungnya, ia melihat Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan BPU tersebut, tidak sesuai dengan keuangan yang harus dibangun artinya diduga mark-up, sehingga pembangunan BPU itu tidak dilanjutkan.
“Baru-baru ini Inspektorat menyuruh saya menyurat kepada mereka, namun ketika saya konfirmasi dengan Camat Bangkurung Adiwijaya SY, Nsiba melarangnya “Jangan Dulu” katanya ini ada apa??,” ucapnya.
Menurutnya, Pemerintah Desa sekarang bukan tidak mau melanjutkan pembangunan BPU tersebut, namun diperiksa Inspektorat dulu baru dilanjutkan.
“Bagaimana saya melanjutkan pembangunan BPU itu kalau tidak dianggarkan, kan permohonan saya diperiksa inspektorat dulu, baru dilanjutkan,” tambah Kades.
Sementara Pj. Kades Mbeleang yang menjabat tahun 2021, Husna Papua mengatakan, terkait pembangunan BPU yang mangkrak itu sudah ada tahapnya. Tahap pertama dananya Rp201.875.100 dan dana tersebut sudah ada ketentuannya ada timbunan, pondasi sampai ring balok yang ada di RAB nya.
“Jadi kalau tidak selesai itu BPU bukan saya lagi, dan selanjutnya pembangunannya di bangun Kades baru,” kata Husna.
Kalau menurut Kades pembangunan tahap I harus diperiksa itu menurutnya, namun kalau menurut Inspektorat kalau ada laporan pasti mereka periksa.
“Kalau ada masyarakat melapor atau kalau Kades merasa ada temuan silahkan melapor ke Inspektorat,” ujarnya.
Sewaktu Kades datang ke rumah tidak pernah dilarang Camat untuk melapor ke Inspektorat bahkan disuruh Camat silahkan.
“Jadi saya menjelaskan apa yang saya laksanakan sesuai dengan RAB dan ada PPK nya, dan PPK melaksanakan bukan saya yang ba proyek,” terang Husna.
Sementara Camat Bangkurung mengatakan, terkait BPU yang mangkrak tersebut, dirinya juga sudah menjelaskan kepada Inspektur Inspektorat. BPU itu dibangun dalam tiga tahap, kan tidak ada DD khususnya DD satu kali pencairan langsung cair Rp700 Juta dalam satu tahun.
“Jadi sesuai dengan kesepakatan hasil musyawarah, karena Desa Mbeleang tidak ada pertemuannya, maka diusulkan BPU itu,” kata Camat.
Sehingga muncullah prioritas pembangunan BPU itu. Jadi RAB nya anggaran Rp700 Juta lebih, sehingga dibuatlah RAB tahap I dengan anggaran Rp201.875.100. Maka atas kesepakatan dibangunlah dan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan di bentuklah PPK.
“Jadi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dijalankan, dan hasilnya seperti itu mulai dari pondasi, galian, slop beton, timbunan, tiang cor, sampai di ring balok jadi selesailah,” tutur Camat.
Ketika tahap II lanjut Camat, sudah bukan lagi ibu Pj. istrinya yang meneruskan dan akan dilanjutkan Kades baru. Jadi mangkraknya BPU itu Kades Rukman tidak mau melanjutkan pembangunan BPU itu sampai hari ini tahun ke IV dia menjabat.
“Saya tidak tau apa alasannya sehingga BPU itu tidak dilanjutkan pembangunannnya,” ujarnya.
Kalau memang harus diperiksa Inspektorat ya silahkan, ia tidak pernah melarang. Kalau Kades merasa bagaimana-bagaimana silahkan dia berbuat.
“Menyuratlah ke Inspektorat untuk diperiksa. Cuman pertanyaannya apakah bisa diperiksa itu bangunan ini sudah tahun ke IV terbengkalai begitu?, apa bisa dijamin, itukan sudah lama,” imbuhnya.
Terkait Kades bilang dirinya melarang melapor ke Inspektorat itu tidak pernah ia sampaikan, itukan kewenangan dia. Kades datang konsultasi kerumah dia sampaikan terkait hal itu.
“Saya cuman bilang silahkan saja pak Kades melapor, yang jelaskan saya pe istri saat itu Pj. Jelas torang akan baku buka begitu,” tegasnya.
Jelas kalau Kades melapor akan ada beban dengan dirinya karena istrinya, tapi silahkan saja lebih bagus, dan ia tidak pernah melarang Kades melapor ke Inspektorat.
Sementara Inspektur Inspektorat Balut, Ramlan H. DG Sudding, SH, MH, mengatakan pihaknya belum mendapat aduan masyarakat terkait mangkraknya pembangunan BPU tersebut.
“Apabila belum ada aduan masyarakat kami belum bisa tindaklanjuti atau periksa terkait hal itu,” kata Ramlan.
Sebagai Inspektorat Balut lanjutnya, pihaknya butuh masukan, butuh informasi karena torang juga manusia biasa. Apalagi staf terbatas dan lokasinya di pulau jd harus penuh ekstra.
“Kami butuh bantuan media, apabila itu perlu pendalaman harus ada masyarakat yang melapor. Namun sampai saat ini kami menunggu terkait masalah itu, tapi surat tidak pernah datang-datang,” terangnya.
Ramlan menyebut, terkait mangkraknya pembangunan tersebut, perlu di kroscek bersama-sama, kenapa pembangunan BPU itu bisa mangkrak. Namun pandangan auditor pihak Inspektorat tidak melihat itu.
“Kalau memang ada yang perlu pendalaman kami dalami, apa masalahnya, siapa yang salah, dan dimana kekeliruannya sehingga mangkrak itu pembangunan BPU,” tandas Ramlan.*/PAR