Banggai Three Fakta News-Wakapolres Banggai Kompol Pino Ary, memimpin sidang disiplin dua personelnya, yang telah melakukan pelanggaran sebagaimana Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 5 huruf (a), PP RI nomor 2 tahun 2023 tentang disiplin anggota Polri, di aula Rupatama Mapolres Banggai, Selasa (26/8/2025).
Dalam arahannya, Wakapolres mengatakan, sidang disiplin terhadap dua personel tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Banggai untuk terus meningkatkan kualitas setiap personel agar tetap mematuhi aturan dinas
“Dalam penegakan disiplin bagi personel tidak ada namanya pandang bulu, semuanya sama ketika personel melakukan pelanggaran,” kata Wakapolres.
Menurutnya, sidang disiplin tersebut juga untuk menjadi motivasi bagi personel lainnya agar tidak melakukan pelanggaran dan patuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bagi personel Polres Banggai yang melanggar aturan baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum akan ditindak tegas dengan melakukan sidang disiplin,” tandas Wakapolres.
Proses persidangan tersebut diikuti, Kabag Sumda AKP Yuswanto, SH, Kasi Propam Ipda Andi Habibi, Penuntut Kanit Provos Aiptu Ferdinan Tene dan Pendamping AKP I Nyoman Suradi, SH.*/PAR