Banggai Three Fakta News-Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari bersama jajaran Forkopimda menghadiri pemusnahan barang bukti, Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, di halaman Kantor Bea Cukai Luwuk, Selasa, (12/8/2025).
Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi lintas instansi penegak hukum, dan sebanyak 322.000 batang rokok dan 11.34 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan dengan cara dibakar.
Usai kegiatan itu, Kapolres Banggai menyampaikan, sangat mengaapresiasi dan mendukung operasi yang dilakukan oleh jajaran Bea Cukai mengingat BKC seperti rokok ilegal berpotensi merugikan negara sehingga perlu dilakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional.
“Saya sangat mendukung penuh upaya yang telah dilakukan oleh Bea Cukai dalam rangka mencegah dan menekan beredarnya rokok maupun minuman keras (miras) illegal,” kata Kapolres.
Pada kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat, agar tidak menjual rokok tanpa cukai. Hal tersebut jelas melanggar hukum dan tentunya ada sanksi bagi pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku barang ilegal, dan pemusnahan dilaksanakan agar barang-barang tersebut tidak bisa digunakan kembali.*/PAR