Poso Three Fakta News-Pj. Kepala Desa Tongko, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Herman S. Samana, diduga peras warganya, dipaksa mengganti rugi sebanyak Rp15 juta, karena jalan kantong produksi yang baru selesai dikerjakan dengan menggunakan Dana Desa (DD) rusak sedikit akibat dilewati korban Nurdin DG Sitammu, mengendarai mobil pic-up bermuatan pasir pada bulan Juni 2025 lalu.
Akibat pebuatannya, sehingga korban melaporkan Pj. Kades tersebut ke Polres Poso dengan Laporan Polisi Nomor : STPL / 110 / VI / Sulteng / Res Poso tertanggal 10 Juni 2025, degan laporan dugaan tindak pidana pemerasan.
Anak korban Dahlia melalui sambungan telepon seluler, Rabu (6/8/2025) mengatakan, awalnya Pj. Kades, Ketua BPD, aparat desa bersama Bhabinkamtibmas setempat datang ke rumah orang tuanya sekitar pukul 7.30 Wita malam, mendesak untuk segera mengganti rugi jalan yang rusak tersebut sebanyak Rp15 Juta.
“Mereka hanya taksasikan sendiri biaya ganti ruginya tanpa melihat ke lokasi jalan yang rusak tersebut,” kata Dahlia.
Dalam pertemuan itu lanjutnya, menurut Kades sudah itulah peraturan di desa, karena menurut mereka sudah ada Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur, apabila masyarakat desa sendiri merusak jalan yang baru diperbaiki harus mengganti rugi.
“Malam itu orang tua saya di itimidasi mereka, dan hanya dikasi jangka waktu tiga hari untuk pembayaran ganti rugi tersebut,” terangnya.
Saat mereka meminta uang ganti rugi itu kata Dahlia, ia meminta Perdes itu dan kata mereka nanti di buatkan Perdesnya, artinya Perdes itu tidak ada.
Pada pertemuan itu sambungnya, mereka sangat menekan sekali terhadap orang tuanya dan tidak memberikan peluang sedikitpun untuk berbicara.
“Ancaman mereka apabila tidak dibayarkan uang ganti rugi itu, akan di proses dan akan dipukul masyarakat, yang ironisnya mereka tidak mau mengasitau masyarakat mana yang akan memukul orang tuanya,” ujarnya.
Menurutnya, ada bahasa mereka mengatakan, lebih bagus keluar dari desa karena orang pendatang. Hal itu dikatakan mereka disaksikan oleh Bhabinkamtibmas. Yang sangat disesalkan saat persoalan itu, tidak ada satupun orang menengahi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Saya tau orang tua saya salah melewati jalan yang baru diperbaiki. Saat itu jalan tersebut dilewati orang tua saya memang masih ditutup dengan ranting-ranting kayu, namun jalan tersebut sudah keras dan sudah bisa dilewati ,” imbuhnya.
Memang orang tuanya tidak minta izin lewat jalan itu. Padahal ditau orang tua bahwa jalan itu sudah bisa dilewati sehinga orang tuanya berani melewatinya.
“Sebenarnya, kami tetap siap betanggungjawab menganti kerusakannya jalan itu. Namun alangkah baiknya bersama-sama melihat ke lokasi melihat kerusakannya, dan itu tidak mau hanya disuruh membayar ganti rugi,” terangnya.
Bahkan Bhabinkamtibmas pun saat itu tidak menjadi penengah, seharusnya Bhabinkamtibmas mengajak ke lokasi jalan yang rusak tersebut untuk melihatnya. Namun Bhabibkamtibmas tidak mau mengajak ke lokasi, seakan-akan mereka bersatu semuanya.
“Pernyataan mereka intinya harus dibayar ganti rugi Rp15 juta, namun setelah saya lihat, untuk perbaikan jalan itu hanya dibutuhkan satu sak semen saja,” imbuhnya.
Ia menyebut, memang orang tuanya pendatang di desa itu. Akibat ancaman, itimidasi mereka membuat orang tuanya agak tertekan dan ada rasa takut.
“Sebenarnya kami ini orang susah, namun mau tidak mau kami harus cari uang untuk membayar ganti rugi tersebut,” ucapnya.
Pada hari kedua saat mau membayar ganti rugi, Ketua BPD memukul meja membuat orang tuanya merasa takut, padahal orang tuanya tidak ada niat sama sekali untuk merusak jalan tersebut.
“Uang ganti rugi itu saya serahkan kepada Kades disaksikan Ketua BPD, Aparat desa dan Bhabinkamtibmas setempat pada tanggal 4 Juni 2025 sebanyak Rp15 Juta,” tandas Dahlia.
Sementara Pj Kades melalui sambungan telepon seluler mengatakan, kasus tersebut saat ini dalam proses penyelidikan oleh Polres Poso. Terkait dugaan pemerasaan itu apabila memenuhi unsur pidana tetap ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kades mengakui bahwa uang ganti rugi tersebut sudah diterimanya disaksikan Bhabinkamtibmas, Ketua BPD dan aparat desa lainnya.
“Jadi untuk mengkonfortir itu nanti hasil penyelidikan Polres Poso, saat ini kasus tersebut masih tahap penyelidikan, kalau memang mau dinaikkan beritanya di media silahkan,” kata Kades dengan suara keras menantang.*/PAR