Banggai Three Fakta News-Kapolsek Pagimana, AKP Laata, memberikan materi penyuluhan hukum kepada warga, di Desa Nain, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Rabu (30/7/2025).
Dalam materinya Kapolsek menyampaikan, pendekatan hukum yang mengakomodir kearifan lokal dinilai semakin penting dalam menangani perkara non pidana yang terjadi di wilayah masyarakat adat.
“Olehnya kepada aparat desa, agar bisa membantu tugas kepolisian, apabila terdapat kasus bukan pidana bisa diselesaikan secara hukum adat,” pesan Kapolsek.
Menurutnya, pendekatan restoratif dan musyawarah perlu dikedepankan terlebih dahulu, terutama ketika peristiwa hukum terjadi di tengah masyarakat adat yang memiliki sistem nilai dan norma tersendiri.
“Kita harus mampu menemukan titik harmonisasi antara hukum nasional dan hukum adat. Jangan sampai mencederai rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keadilan substantif bisa tercapai jika aparat penegak hukum memahami konteks budaya lokal.
“Maka setiap penanganan kasus selalu dimulai dengan pendekatan observatif dan komunikatif,” imbuhnya.
Tujuannya adalah sambungnya, agar penerapan hukum tetap mengedepankan nilai keadilan dan tidak menimbulkan gesekan sosial baru.*/PAR